Pelayanan

1Produk PelayananPelayanan Pencetakan KTP–EL Rusak / Hilang
2Persyaratan Pelayanan

1. Pencetakan KTP-EL Rusak / Hilang

  • Fotocopy KK
  • KTP-el asli
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan;
  • Verifikasi data KTP-el pemohon pada data SIAK;
  • Memberikan bukti pengambilan KTP-el kepada pemohon;
  • Petugas pencetak KTP-el mencetak KTP-el sesuai permohonan;
  • Petugas pencetak KTP-el melakukan encoding data KTP-el.
4.Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran          : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian         : 2 (dua) Hari Kerja
  3. Pengambilan         : 5 – 10 Menit
5.Biaya / TarifTidak Dipungut Biaya / GRATIS
1Produk PelayananPelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
2Persyaratan Pelayanan

1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pisah KK / Penggantian)

  • Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan lurah setempat
  • KK asli daerah asal pemohon
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Jika penggantian KK yang hilang, melampirkan surat laporan keterangan kehilangan dari kepolisian

2. Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Penambahan atau Pengurangan Anggota

  • Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat
  • KK asli yang bersangkutan
  • Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
  • Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
  • Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian
3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
  • Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
  • Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
  • Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
  • Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
  • Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
4.Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran          : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian         : 2 (dua) Hari Kerja
  3. Pengambilan         : 5 – 10 Menit
5.Biaya / TarifTidak Dipungut Biaya / GRATIS
1Produk PelayananPelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu
2Persyaratan Pelayanan

1. Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  • Surat Pengantar SKTM Dari Desa

  • Foto KK

  • Foto KTP

  • Foto Rumah

  • Surat Pernyataan Penghasilan

3.Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
  • Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
  • Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
  • Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
  • Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
  • Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
4.Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran          : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian         : 2 (dua) Hari Kerja
  3. Pengambilan         : 5 – 10 Menit
5.Biaya / TarifTidak Dipungut Biaya / GRATIS
Scroll to Top